tom-lembong-dan-charles-sitorus-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus-harapan-kebenaran-di-pengadilan

shoplesesne – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Dalam kesempatan tersebut, Tom Lembong menyampaikan harapannya agar kebenaran dapat terungkap di pengadilan. “Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujarnya di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2).

Tom Lembong juga mengeluhkan lamanya proses penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya. “Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” jelasnya seperti dilansir dari Antara247. Oleh karena itu, dia pun berharap kebenaran bisa terungkap di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus. Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.

“Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus slot kamboja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ucap Safrianto.

Dikatakan bahwa surat dakwaan yang dipersiapkan itu akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan kebenaran dapat terungkap di pengadilan. Tom Lembong dan Charles Sitorus akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

By admin