Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi warganya, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga kini bisa menikmati pembebasan pembayaran PBB dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta ingin meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi pascapandemi. Gubernur dan jajarannya menargetkan kelompok tertentu, seperti warga lanjut usia, pensiunan, dan pemilik rumah sederhana, untuk mendapatkan insentif pajak ini.
Untuk memperoleh pembebasan PBB, warga harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, bangunan yang dimiliki harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, bukan untuk kegiatan usaha atau disewakan. Kedua, nilai jual objek pajak (NJOP) tidak boleh melebihi batas yang ditentukan pemerintah, biasanya sekitar Rp2 miliar atau kurang. Ketiga, pemohon harus terdaftar sebagai pemilik sah dan berdomisili di Jakarta.
Pemprov membuka layanan pengajuan pembebasan ini secara daring dan luring. Warga bisa mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau daftar medusa88 langsung datang ke kantor pelayanan pajak daerah dengan membawa dokumen seperti KTP, sertifikat rumah, dan SPPT PBB.
Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga mengaku terbantu karena bisa mengalokasikan dana PBB untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong warga untuk tertib administrasi dan lebih sadar pajak.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan fiskal. Jadi, jika Anda tinggal di Jakarta dan memenuhi syarat, manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pembebasan PBB secara legal dan resmi.=